Beberapa ketentuan yang tidak diperbolehkan dalam beriklan di Kreatif Iklan adalah:
- Iklan produk barang curian dan selundupan serta produk yang disertai dengan kelengkapan surat palsu.
- Iklan penjual minuman keras dan narkoba serta obat-obatan sejenis narkoba lainnya.
- Iklan penjual hewan yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia.
- Iklan produk makanan dan minuman yang terlarang (makanan dan minuman yang kadaluarsa, dan yang dicampur dengan zat berbahaya) yang dilarang oleh BPOM.
- Iklan penjual jasa prostitusi dan aneka produk mainan dan obat obatan yang berhubungan dengan sex.
Pihak Kreatif Iklan tidak bertanggung jawab atas semua aktifitas transaksi dan semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh kliennya. Sehingga jikalau ada suatu aktifitas dan kegiatan usaha yang mengarah kepada tindakan kriminalitas dari salah satu klien maka pihak Kreatif Iklan akan menyerahkan dan memberitahukan perbuatannya kepada yang berwenang menanganinya.